LANDASAN HUKUM

LANDASAN HUKUM. Peraturan perundang – undangan yang dijadikan landasan dalam penyusunan RENSTRA Kelurahan Kajeksan Tahun 2008-2013 adalah sebagai berikut : 1. Pancasila, sebagai landasan Idiil. 2. Undang –undang Dasar 1945, sebagai landasan Konstitusional 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) ( 3 ) Dengan adanya Undang-Undang tersebut diatas maka Kelurahan wajib membuat : 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) 2. Rencana Pembangunan Tahunan ( RPT )

TUPOKSI

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan dilingkungan Kelurahan Kajeksan. Rencana Strategis Kelurahan Kajeksan menjelaskan arah yang dikehendaki di masa mendatang, memuat visi, misi, nilai dan kondisi lingkungan serta faktor – faktor kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi yang akan dicapai. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 49 tahun 2000, tanggal 22 September 2001 tentang Pedoman Uraian Tugas Kelurahan bahwa Tugas Pokok dan Fungsinya adalah sebagai berikut : 1.1.1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1.1.1.1. KEDUDUKAN Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 49 Tahun 2001 bahwa Kelurahan adalah suatu wilayah kerja Lurah yang merupakan Perangkat Daerah di bawah Kecamatan guna membantu Camat dengan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan dan Pembinaan kehidupan kemasyarakatan diwilayahnya dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dimaksud kepada Bupati melalui Camat. ( 2 ) 1. 1. 1. 1. TUPOKSI Tugas Pokok Kelurahan adalah menyelenggarakan pemerintahan, ekonomi pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan diwilayah Kelurahan. Sedangkan fungsi Kelurahan adalah sebagai berikut : 1. 1. Membantu Camat atas terselenggaranya pelaksanaan Pemerintahan , Pemba- ngunan dan kemasyarakatan diwilayah kerjanya ; b. Melaksanakan pembinaan teknis administrasi urusan Pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, urusan ekonomi masyarakat, urusan kesejahteraan dan pembangunan ; c. Melaksanakan pembinaan lingkungan diwilayah kerjanya ; d. Menyelenggarakan pelayanan publik ; e. Menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi Pemerintahan Kelurahan ; f. Meningkatkan peran serta masyarakat ; g. Membina dan mendayagunakan sumber daya manusia ; h. Menyusun program kerja Kelurahan ; i. Melaksanakan dan menyelesaikan sebagian kewenangan Camat yang telah di – limpahkan menjadi kewenangan Lurah ; j. Menjabarkan pelaksanaan kebijakan Camat ; k. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban atas pelimpahan sebagian kewenangan Camat ; l. Merekomendasikan perizinan yang menjadi kewenangan, pernikahan, talak, Cerai , rujuk dan keagrariaan; m. Menyelenggarakan Pemerintahan,ekonomi dan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; n. Memimpin rapat – rapat, pertemuan dan acara resmi lainnya; o. Memeriksa pelaksanaan tugas bawahan dengan meneliti hasil kerjanya untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya; p. Membina dan menggerakan ketentraman dan ketertiban, kegiatan perekonomaian dan pembangunan dilingkungan Kelurahan; q. Menyelenggarakan pembinaan dalam bidang kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga Kelurahan; r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 1.1.2

STRUKTUR

Kelurahan Kajeksan dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan perangkat Daerah di bawah Bupati Kudus dan bertanggungjawab melalui Camat Kota Kudus. Adapun susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kajeksan terdiri dari : 1. Lurah 2. Sekretaris Kelurahan 3. Kepala Seksi Pemerintahan 4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat 5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat 6. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban .

Batas

Kelurahan Kajeksan merupakan salah satu dari 9 (sembilan) Kelurahan di Kecamatan Kota Kudus dengan luas wilayah 28,366 Ha tersebut mempunyai batas – batas sebagai berikut : 1. Sebelah Utara Desa Krandon. 2. Sebelah Selatan Desa Langgardalem 3. Sebelah Barat Kelurahan Kerjasa dan Desa Bakalan Krapyak Kecamatan Kaliwungu. 4. Sebelah Timur Desa Singocandi.

KELURAHAN KAJEKSAN KEC. KOTA KUDUS

Adapun Visi Kelurahan Kajeksan adalah MENJADI PEMERINTAH KELURAHAN YANG BERSIH, BERWIBAWA DAN PROFESIONAL DALAM BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN ”

Sedangkan Misi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi Kelurahan Kajeksan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan peran serta Kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan

Masyarakat.

  1. Meningkatkan mutu pelayanan masyarakat

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi Kelurahan Kajeksan, maka dalam rangka pencapaian visi dan misi sebagaimana tersebut diatas telah ditetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :

Tujuan : Terwujudnya peran serta masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga

kemasyarakatan.

Sasaran :

  1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan partisipasi aktif masyarakat dan

Lembaga kemasyarakatan.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!